Ia optimis kebijakan ini bisa berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data dan hasil tinjauan, pengelolaan pendapatan selalu meningkat saat program pemutihan bergulir.
Dalam dua tahun terakhir, rata-rata program pemutihan ini dimanfaatkan oleh lebih 2 juta wajib pajak, dengan penerimaan PKB meningkat sebesar 42, 67 persen.
Berdasar informasi yang diterima, terdapat lima hal yang masuk dalam program pemutihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi. Promo ini pun, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar.
Baca juga: Bapenda Jawa Barat perkuat sinergi untuk implementasi Opsen PKB-BBNKB