Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad memastikan penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2023 di Baznas Tasikmalaya sebesar Rp1,4 miliar untuk membeli kendaraan operasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, total dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Baznas Tasikmalaya pada tahun yang sama bernilai sebesar Rp4,4 miliar.
"Rp1,4 miliar digunakan untuk pembelian mobil operasional itu tergantung kepada kekuatan pemerintah daerah masing-masing, karena berbeda-beda antara pemerintah satu dengan pemerintah yang lain. Dan itu sudah sesuai dengan imbauan Menteri Dalam Negeri supaya memfasilitasi Baznas, karena Baznas itu adalah lembaga pemerintah nonstruktural," kata Noor Achmad saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Noor menjelaskan penggunaan Rp1,4 miliar untuk kendaraan operasional tersebut juga bukan diperuntukkan menjadi satu kendaraan, melainkan lima unit kendaraan yang berbeda-beda.
Ia menekankan kendaraan tersebut juga menjadi kendaraan dinas, sehingga status kepemilikannya adalah milik Baznas, bukan menjadi kepemilikan pribadi.
Sehingga, ia menilai dalam hal tersebut tidak ada permasalahan, terlebih dana yang digunakan juga merupakan dana hibah yang sesuai peruntukannya, bukan dana zakat, infak, atau sedekah (ZIS).