Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan potensi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang kelengkapan suratnya akan hangus karena tak membayar pajak atau berstatus bodong di Jawa Barat mencapai 7,4 juta unit.
"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya data STNK dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," kata Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, di Bandung, Senin.
Dedi mengatakan bahwa aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.
Ia mengatakan unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang, kemudian dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.
Ini artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.
"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data," kata dia.