Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pengalaman berbagai negara menunjukkan kenaikan cukai rokok berkontribusi menurunkan konsumsi rokok 10-15 persen, sehingga kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik, produk olahan tembakau, dapat mencegah perokok muda dari mengakses rokok.
"Prevalensi merokok kita turun saat ini, terutama perokok remaja usia 10-18 tahun 9,1 persen pada 2018, menjadi 7,4 persen pada 2023. Usia 10 tahun ke atas 28,9 persen pada 2018 menjadi 27,1 persen pada 2023," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Nadia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, lanjutnya, untuk itu perlu adanya upaya multisektor karena kebijakan fiskal saja atau non-fiskal saja tidak cukup.
"Merokok adalah salah satu faktor risiko PTM (Penyakit Tidak Menular) dan merokok sangat sulit untuk dihentikan. Oleh karena itu perlu kita lakukan upaya pencegahan merokok pada anak dan usia remaja. Selain itu risiko perokok aktif dan pasif sama besarnya," kata Nadia.
Dia mencontohkan salah satu upaya mencegah anak dari merokok, seperti pengaturan pesan kesehatan pada kemasan.
Selain itu, orang tua juga perlu mengenal rokok elektronik agar dapat mencegah anak menggunakannya, karena rokok tersebut bentuknya berbeda dengan rokok konvensional.
"Lebih baik pengeluaran rokok diganti menjadi pengeluaran untuk membeli makanan berprotein bagi keluarga. Ingat, satu barang rokok sama dengan satu butir telur," katanya.