Bandung (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pemerintah daerah (pemda) perlu untuk menerbitkan obligasi sebagai salah satu cara mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK) Kemenkeu Lucky Alfirman menyampaikan bahwa penerbitan obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan yang efektif, terutama di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Pendapatan Jabar ditargetkan Rp36,27 triliun dalam APBD Perubahan 2024
“Selama ini pembangunan infrastruktur khususnya itu sering kali tergantung atau dibiayai dari sumber pembiayaan sifatnya tradisional. Daerah itu sangat tergantung dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk transfer ke daerah. Jadi itu sumber utamanya yang dipakai untuk membangun daerahnya,” kata Lucky pada kegiatan seminar pembiayaan kreatif infrastruktur daerah di Bandung, Rabu.
Lucky mengungkapkan penerbitan obligasi daerah juga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam membangun infrastruktur di daerah melalui APBD.
Dengan penerbitan obligasi tersebut, kata dia, sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mengejar ketimpangan anggaran infrastruktur yang diperkirakan cukup besar.
Sementara itu apabila hanya mengandalkan melalui dana APBD maka sulit bagi pemerintah daerah untuk mencapai target anggaran yang dibutuhkan.
“Kalau tidak bisa mengejar ketimpangan tersebut. Dibutuhkan terobosan, makanya kita buka pintu pembiayaan daerah yang kita sebut kreatif financing. Ini harus kreatif nih, tidak bisa hanya sifatnya tradisional atau konvensional,” katanya.
Lebih lanjut, Lucky mengatakan penerbitan obligasi daerah ini lebih ditujukan bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Sedangkan daerah memiliki fiskal yang tinggi diharapkan untuk membuat dana abadi daerah.