Cianjur (ANTARA) - Novi (31 tahun) ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Pacet, Cianjur, pemilik arisan daring bodong ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat.
Novi ditangkap aparat penegak hukum karena tidak dapat mengembalikan uang arisan yang disetorkan puluhan orang korban dengan kerugian total Rp1,2 miliar.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku bersama pelaku lainnya berinisial SL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, mengiming-iming korban peserta arisan dengan berbagai keuntungan berlipat termasuk bonus untuk mengajak orang lain.
Baca juga: Polres Garut tutup medsos yang dijadikan alat penipuan arisan bodong
"Korban diiming-iming bonus besar termasuk keuntungan ketika mendapat peserta lainnya. Selama menjalankan aksinya pembayaran arisan untuk pemenang berjalan normal, namun setelah empat bulan berjalan pelaku banyak berdalih dan sempat menghilang," katanya.
Peserta arisan yang berjumlah 22 orang itu, mulai curiga dan sempat mendatangi pelaku karena selalu berjanji akan segera membayar uang peserta yang menang. Namun setelah ditunggu hingga berbulan-bulan uang yang mereka setorkan tidak kunjung kembali termasuk bonus yang dijanjikan, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Polda Jabar: Pasutri beli mobil dari hasil arisan bodong Rp21 miliar
Petugas yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku Novi yang sempat melarikan diri keluar kota untuk menghindari peserta arisan yang setiap hari mendatangi rumahnya. Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah menggunakan uang dari peserta untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
"Uang yang diterima dari peserta sebesar Rp 1,2 miliar sudah dikembalikan sebesar Rp 500 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk perawatan, membeli kebutuhan sehari-hari dan perabotan, sehingga pelaku tidak dapat mengembalikan uang pada peserta yang sudah tertipu," katanya.
Baca juga: Polres Garut tangkap ibu muda kasus arisan bodong yang kabur ke Kaltim
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya yang masih melarikan diri diminta untuk segera menyerahkan diri karena petugas sudah memburunya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap ibu rumah tangga pemilik arisan daring bodong
Polsek Cianjur tangkap IRT pemilik arisan daring bodong
Kamis, 20 Oktober 2022 19:00 WIB