Polsek Cianjur tangkap IRT pemilik arisan daring bodong
Kamis, 20 Oktober 2022 19:00 WIB
Petugas yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku Novi yang sempat melarikan diri keluar kota untuk menghindari peserta arisan yang setiap hari mendatangi rumahnya. Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah menggunakan uang dari peserta untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
"Uang yang diterima dari peserta sebesar Rp 1,2 miliar sudah dikembalikan sebesar Rp 500 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk perawatan, membeli kebutuhan sehari-hari dan perabotan, sehingga pelaku tidak dapat mengembalikan uang pada peserta yang sudah tertipu," katanya.
Baca juga: Polres Garut tangkap ibu muda kasus arisan bodong yang kabur ke Kaltim
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya yang masih melarikan diri diminta untuk segera menyerahkan diri karena petugas sudah memburunya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap ibu rumah tangga pemilik arisan daring bodong