Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat mendeteksi ibu muda pelaku kasus arisan bodong dengan kerugian Rp500 jutaan berhasil ditangkap di pedalaman Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah tiga bulan melarikan diri meninggalkan kampung halamannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Dalam hal ini kami sudah menangkap pelaku yang diketahui ada di Kaliorang, Kalimantan Timur, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Rabu.
Ia menuturkan tersangka inisial EM (23) warga Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut dilaporkan oleh korbannya yang merupakan warga di sekitar rumahnya dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres menyampaikan korban dalam kasus arisan bodong daring itu tercatat sebanyak 66 orang kalangan ibu-ibu dengan nilai kerugian materi seluruhnya sebesar Rp517 juta.
"Terdapat 66 korban, mereka tergiur dengan adanya keuntungan dari arisan bodong ini, untuk total kerugiannya ada sekitar Rp517 jutaan," katanya.
Kapolres mengungkapkan tersangka melakukan aksi karena sebelumnya juga menjadi korban dari arisan bodong daring, kemudian melakukan hal serupa dengan sasaran korbannya warga Kecamatan Mekarmukti, Garut.
Tersangka, lanjut dia, menjalankan modusnya dengan menunjukkan keberhasilan dan keuntungan mengikuti arisan daring dengan keuntungan misalkan membeli Rp4 juta dapat untung langsung Rp5 juta.