Namun kenyataannya, kata Kapolres, tersangka hanya menggunakan uang dari yang dikumpulkannya untuk dibayarkan kepada korban lainnya artinya tidak ada kegiatan bisnis yang bisa memberikan keuntungan.
"Untuk hasil kejahatannya itu dipergunakan tersangka gali lubang tutup lubang, menggantikan uang korban sebelumnya, sisanya ada juga dipakai modal usaha, membayar angsuran ke bank," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polres Garut tangkap ibu muda kasus arisan bodong yang kabur ke Kaltim
Rabu, 6 Juli 2022 17:23 WIB