Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Garut libatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap seorang anak yang menjadi korban penganiayaan oleh perampok di rumahnya Kecamatan Cikajang dimana pelakunya saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Kami terus berkoordinasi dengan LPSK terkait dengan hak-hak korban sendiri ke depannya nanti," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Garut, Selasa.
Baca juga: Pemkab Garut gratiskan biaya pengobatan anak korban penganiayaan perampok
Ia menuturkan kondisi korban saat ini sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut yang kondisinya terus membaik dan diperbolehkan pulang ke rumah untuk selanjutnya rawat jalan.
Korban gadis berusia 14 tahun itu, kata dia, tidak hanya mendapatkan hak pelayanan medis, tapi juga hak lainnya yakni diberikan perlindungan dari LPSK terkait keamanannya sebagai saksi sekaligus korban.
"Untuk mengingat status korban sendiri yang bersangkutan juga hak-haknya dilindungi oleh LPSK," katanya.
Ia menyampaikan Polres Garut melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya untuk menangani kondisi korban yang tentunya membutuhkan pendampingan secara khusus.
Kapolres Garut bersama jajaran KPAID Tasikmalaya sudah menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan medis di RSUD dr Slamet Garut, yang hasilnya sudah mulai pulih meski masih ada memar di bagian kepalanya.
"Kami bersama KPAI mengunjungi anak korban, kami melihat kondisinya sudah membaik, memang masih lebam, memar, cuma menurut informasi dari dokter ini dalam pasca pemulihan," katanya.