Garut (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjalin kerja sama untuk berkolaborasi dengan pengusaha Muslim dalam kegiatan penyuluhan pencegahan perceraian di masyarakat yang selama ini banyak disebabkan karena faktor ekonomi.
"Ini kolaborasi dengan pengusaha Muslim, mereka adalah praktisi yang paham agama, mudah-mudahan ilmu yang mereka punya bisa berguna untuk membantu kami mencegah perceraian," kata Kepala Pengadilan Agama Garut, Ayip kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, PA Garut mencatat selama lima bulan terakhir di tahun 2024 terdapat total perceraian sebanyak 2.241 kasus, angka yang dinilai cukup tinggi dengan rata-rata penyebabnya karena faktor ekonomi.
Ia menyebutkan, angka persentase dari jumlah perceraian yang disebabkan faktor ekonomi itu sebesar 80 persen, seperti karena tidak menafkahi, kemudian persoalan judi, dan utang.
"Sekitar 80 persen dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi, seperti tidak memenuhi nafkah," katanya.
Ia mengatakan, faktor lainnya yang menyebabkan perceraian yaitu kasus kekerasan rumah tangga, dan adanya orang ketiga.
Kasus perceraian yang disebabkan karena ekonomi itu, kata dia, menjadi perhatian pihaknya dengan menggandeng komunitas pengusaha Muslim Lariba Islamic Indonesia untuk berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah perceraian.
Perwakilan dari Lariba Islamic Indonesia Ustaz Ari Ismail menyampaikan, kolaborasi yang dilakukan dengan kegiatan konseling kepada masyarakat yang mendaftar ke PA Garut untuk proses perceraian.