Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan pasangan suami-istri tersangka penyelenggara arisan bodong yang diduga merugikan warga mencapai Rp21 miliar menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membeli mobil.
Dua tersangka itu berinisial MAW (23) dan HTP (24), kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat.
Ibrahim menyebut mobil yang kini telah disita tersebut merupakan mobil berjenis Toyota Agya.
Baca juga: Polda Jabar minta warga tak terprovokasi kasus pembacokan kiai di Indramayu
"Memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Ibrahim pula.
Selain mobil, menurutnya lagi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan rekening pelaku, sejumlah ponsel, dan berkas barang bukti lainnya.
Dari penipuan berkedok arisan itu, Ibrahim menyebut ada sekitar 150 orang yang menjadi korban. Namun, kata dia pula, sejauh ini baru sebanyak 98 orang yang melaporkan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP).
Polda Jabar: Pasutri beli mobil dari hasil arisan bodong Rp21 miliar
Jumat, 11 Maret 2022 20:00 WIB