Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut untuk bersikap cermat dalam bekerja guna menghindari konflik kepentingan yang dapat memicu pelanggaran, kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (11/10).
Ema mengatakan perilaku para ASN harus memperhatikan aspek kepastian hukum guna mencegah terjerembab pada pelanggaran gratifikasi hingga korupsi.
Baca juga: Pemkot Bandung proses hukum kepala sekolah diduga terlibat politik
"Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Ema, rambu-rambu bagi para ASN itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dia meminta ASN di Pemkot Bandung memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu. Selain itu, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapa pun tanpa memandang status sosial ataupun relasi.
Ema mengatakan perilaku para ASN harus memperhatikan aspek kepastian hukum guna mencegah terjerembab pada pelanggaran gratifikasi hingga korupsi.
Baca juga: Pemkot Bandung proses hukum kepala sekolah diduga terlibat politik
"Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Ema, rambu-rambu bagi para ASN itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dia meminta ASN di Pemkot Bandung memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu. Selain itu, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapa pun tanpa memandang status sosial ataupun relasi.