Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut untuk bersikap cermat dalam bekerja guna menghindari konflik kepentingan yang dapat memicu pelanggaran, kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (11/10).
Ema mengatakan perilaku para ASN harus memperhatikan aspek kepastian hukum guna mencegah terjerembab pada pelanggaran gratifikasi hingga korupsi.
Baca juga: Pemkot Bandung proses hukum kepala sekolah diduga terlibat politik
"Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Ema, rambu-rambu bagi para ASN itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dia meminta ASN di Pemkot Bandung memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu. Selain itu, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapa pun tanpa memandang status sosial ataupun relasi. "Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam Peraturan Wali Kota kita," tambahnya.
Dia mengatakan Pemkot Bandung telah melakukan pencegahan gratifikasi melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
Baca juga: Kota Bandung bentuk Kampung Siaga Bencana di tiap kecamatan
MCP merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan KPK untuk melakukan pengawasan capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
"Kalau sudah berbicara evaluasi MCP, itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD (organisasi perangkat daerah). Ini menjadi salah satu tugas besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasi yang belum berjalan dengan maksimal," ujar Ema Sumarna.
Ema mengatakan perilaku para ASN harus memperhatikan aspek kepastian hukum guna mencegah terjerembab pada pelanggaran gratifikasi hingga korupsi.
Baca juga: Pemkot Bandung proses hukum kepala sekolah diduga terlibat politik
"Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Ema, rambu-rambu bagi para ASN itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dia meminta ASN di Pemkot Bandung memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu. Selain itu, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapa pun tanpa memandang status sosial ataupun relasi. "Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam Peraturan Wali Kota kita," tambahnya.
Dia mengatakan Pemkot Bandung telah melakukan pencegahan gratifikasi melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
Baca juga: Kota Bandung bentuk Kampung Siaga Bencana di tiap kecamatan
MCP merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan KPK untuk melakukan pengawasan capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
"Kalau sudah berbicara evaluasi MCP, itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD (organisasi perangkat daerah). Ini menjadi salah satu tugas besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasi yang belum berjalan dengan maksimal," ujar Ema Sumarna.