Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
"Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sejumlah pejabat Kota Bandung juga turut dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama, para saksi tersebut yakni Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, Kepala BKAD Kota Bandung Agus Slamet, dan Pejabat Pengadaan Dinas Perhubungan Kota Bandung Hari Hartawan.
Kemudian Kasubag Program Dinas Pendidikan Kota Bandung Chandra Bakhtiar Giovanni, Kasubag Program Dinas Kesehatan Kota Bandung Detty Kurnia, Kasubag Program Diskominfo Kota Bandung Edi Ubaidilllah dan, pihak swasta yakni Direktur PT Mutiara Samudera Pasai Ahmad Djalaludin.
KPK telah menetapkan eks Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (14/3).
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK.
Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.
Dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil eks Sekda Bandung Ema Sumarna terkait korupsi CCTV
KPK panggil mantan Sekda Bandung terkait korupsi CCTV
Kamis, 6 Juni 2024 19:05 WIB