Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menerjunkan personel untuk menertibkan baliho promosi diri bakal calon bupati yang melanggar peraturan daerah (perda) dalam rangka menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan di ruang publik.
"Sudah ada yang ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Rabu.
Baca juga: Polres Garut safari silaturahmi ke partai politik menjelang pilkada
Ia menuturkan jajaran Satpol PP Garut selama ini terus melakukan pemantauan ke sejumlah tempat yang selama ini ditemukan banyak baliho bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut.
Sejumlah baliho maupun atribut lainnya yang dinilai melanggar perda, kata dia, oleh petugas di lapangan langsung ditertibkan tanpa tebang pilih, siapa pun orang yang dipajang dalam baliho tersebut jika melanggar tetap ditertibkan.
Ia mengungkapkan tindakannya itu mendapatkan keluhan dari beberapa bakal calon karena penertibannya terkesan tebang pilih, padahal di lapangan tetap mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kemarin juga ada komplain ke kami dari beberapa calon yang mencalonkan diri itu ditertibkan oleh kami, sudah dikasih pengertian, ditertibkan itu tuduhannya tebang pilih, padahal kita semua sama," katanya.
Ia menyampaikan pemasangan baliho bakal calon bupati tersebut belum waktunya, apabila ada orang yang mau mempromosikan diri untuk tujuan tertentu maka ada aturannya, termasuk dikenai pajak yang ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah Garut.
Meski pada baliho tersebut sudah membayar pajak, kata Basuki, tetap akan ditertibkan apabila tempat pemasangannya di tempat yang melanggar perda ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).
Satpol PP Garut tertibkan baliho bakal calon bupati yang melanggar perda
Rabu, 19 Juni 2024 17:53 WIB