3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selanjutnya, syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menginformasikan bahwa penerima vaksin COVID-19 dosis penguat di Indonesia bertambah 7.069 orang pada Minggu, sehingga total hingga saat ini 58.544.800 orang.
Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 di Jakarta, yang dikutip ANTARA juga diketahui jumlah penerima vaksin dosis lengkap bertambah 1.604 orang sehingga total menjadi 170.486.755 orang.