Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding, mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Joni menyampaikan, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus yakni:
Syarat naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selanjutnya, syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menginformasikan bahwa penerima vaksin COVID-19 dosis penguat di Indonesia bertambah 7.069 orang pada Minggu, sehingga total hingga saat ini 58.544.800 orang.
Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 di Jakarta, yang dikutip ANTARA juga diketahui jumlah penerima vaksin dosis lengkap bertambah 1.604 orang sehingga total menjadi 170.486.755 orang.Jumlah total warga yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama juga bertambah 2.523 orang sehingga totalnya mencapai 202.951.838 orang.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 target sasaran vaksinasi 234.666.020 orang.
Satgas juga menginformasikan bahwa kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 4.442 sehingga total pada saat ini mencapai 6.282.774 orang.
Terkait dengan hal itu, Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan masyarakat untuk terus memperkuat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 mengingat saat ini masih pandemi COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi mulai dosis pertama hingga dosis penguat.
Sementara itu, sebelumnya, Dokter spesialis paru Dr. dr. Fathiyah Isbaniah, Sp. P (K) mengajak masyarakat untuk melengkapi diri dengan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat guna mengurangi risiko sindrom pasca-COVID-19.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penumpang KA Jarak Jauh belum divaksin booster wajib tes PCR