Bandung (ANTARA) - Meski BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia, ada sejumlah kondisi yang membuat seseorang ingin menghentikan atau mencabut keanggotaannya.
Beberapa alasan umum mencakup kepindahan ke luar negeri, meninggal dunia, berhenti bekerja sebagai peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), atau beralih ke asuransi swasta.
Masyarakat yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebenarnya bisa melakukan proses ini secara resmi.
Mekanisme pencabutan atau penonaktifan bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat maupun melalui aplikasi daring Mobile JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Pencabutan ke Kantor
Untuk proses manual, peserta cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili dengan membawa sejumlah dokumen penting seperti:
1. KTP
2. Kartu keluarga
3. Kartu BPJS,
4. Bukti pembayaran iuran (terakhir)
5. Surat pendukung tergantung alasan pencabutan yang sesuai kondisi:
- surat kematian jika peserta telah meninggal dunia
- surat pernyataan berhenti bekerja bagi peserta yang resign
- dokumen pendukung seperti paspor, visa, surat tugas kerja/belajar bagi peserta yang pindah ke luar negeri
Setibanya di kantor BPJS, peserta akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen. Setelah verifikasi dilakukan, petugas akan memproses penghentian keanggotaan. Dalam banyak kasus, proses ini tidak memakan waktu lama selama dokumen lengkap.
Daring
