Bandung (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai jenis bantuan sosial. Beberapa di antaranya meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).
Pada tahun anggaran 2025, penyaluran bansos tersebut masih berlangsung dengan tetap mengandalkan proses verifikasi silang dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Syarat pendaftaran
• Untuk terdaftar dalam DTKS, calon penerima harus memenuhi syarat berikut
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki eKTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
• Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
• Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri
• Belum pernah menerima bansos yang tidak diperbolehkan bersamaan.
Cara daftar DTKS
Pendaftaran dapat dilakukan online via aplikasi “Cek Bansos” atau offline melalui kelurahan/desa.
Online (Aplikasi cek bansos)
