• Warga mendatangi kantor desa atau kelurahan membawa dokumen asli KTP dan KK.
• Kepala desa/kelurahan bersama perangkat melaksanakan musyawarah untuk menetapkan warga yang layak sebagai calon DTKS.
• Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi, termasuk kunjungan lapangan.
Cara cek status DTKS
