• Semua dokumen harus valid dan diunggah atau dibawa untuk verifikasi.
• Proses verifikasi (online/offline) dilakukan oleh petugas Kemensos, Dinas Sosial, hingga Bupati/Walikota, lalu disahkan oleh Gubernur dan Menteri.
• Masyarakat dianjurkan mendaftar setiap bulan pada rentang waktu tertentu, biasanya antara tanggal15–25; meskipun jadwal ini dapat berubah, pastikan selalu update melalui portal resmi.
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum tercatat di DTKS hendaknya segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” ataupun langsung ke kantor desa atau kelurahan terdekat.
Proses ini menjadi kunci verifikasi untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat secara lebih merata.
