Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menggerebek sebuah rumah di kawasan Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 1,2 juta butir obat keras terlarang dari berbagai jenis.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pengedar obat keras hingga membuntuti tersangka masuk ke rumah yang menjadi lokasi penyimpanan.
"Ternyata di rumah itu ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari trihexyphenidyl, tramadol, gouble Y, heximer, dextro, dan nexax," kata Kapolrestabes saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Selasa.
Budi menjelaskan pemilik rumah berinisial AZ berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan pada Minggu (27/7). AZ kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
"Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang. Setelah anggota masuk, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di lokasi ini juga tertinggal berbagai identitas, mulai dari mobil, KTP, hingga SIM," ujarnya.
Budi menambahkan peredaran obat keras tersebut diduga menyasar wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Informasi itu diperoleh dari pengedar yang lebih dahulu ditangkap.
"Ini berawal dari penjual kecil yang kita buntuti, ternyata masuk ke sini dan terungkap bahwa rumah ini adalah tempat distributor," katanya.
