Lutung tersebut, kata dia, diduga merupakan hewan peliharaan, karena kondisinya sangat terawat dan juga habitat asli bukan di dataran rendah.
"Kami menduga lutung jawa ini merupakan hewan peliharaan. Karena habitat aslinya ada di puncak gunung," katanya.
Baca juga: BKSDA Jabar lepas liar 10 ekor Kukang Jawa
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.
Karena, katanya, ketika didapati ada masyarakat yang memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.
"Payung hukum yang kami gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," demikian Ade Kurniadi Karim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 28 hewan dilindungi berhasil dievakuasi BBKSDA Jabar Januari-Juni 2022
BBKSDA Jabar evakuasi 28 hewan dilindungi selama 6 bulan
Rabu, 3 Agustus 2022 21:59 WIB