Perda Pondok Pesantren dinilai akan memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor yang kini 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.
"Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2019," tukas Iwan.
Baca juga: Kemenag Kabupaten Bogor terima usulan bupati soal seluruh pesantren bermuadalah
Pemkab Bogor lindungi 1.365 pesantren dengan ini
Selasa, 7 Juni 2022 20:43 WIB