Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima usulan Bupati Bogor Ade Yasin bahwa seluruh pondok pesantren agar membentuk Satuan Pendidikan Muadalah, sehingga lulusannya mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah.
"Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung," ungkap Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna di Cibinong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Pemkab Bogor dorong 1.400 pesantren terapkan pendidikan "muadalah"
Menurutnya, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
Ujang menyebutkan bahwa pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum pesantren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin, sedangkan kurikulum pendidikan umum seperti yang diatur peraturan menteri.
Seperti diketahui, Bupati Bogor, mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekitar dengan membentuk satuan pendidikan muadalah.