Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemkab Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Percepatan Pembangunan Strategis (TPPS) mendorong 1.400 pondok pesantren yang ada di wilayahnya agar menerapkan satuan pendidikan muadalah atau pendidikan khas pesantren bagi yang tidak memiliki pendidikan formal.
"Ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, akan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor. Karena setiap lulusan (pondok pesantren) tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem," ungkap anggota TPPS Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin di Cibinong, Rabu.
Baca juga: Tujuan DPRD Kota Bogor sahkan Perda Pondok Pesantren
Pasalnya, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor yang kini di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun. Angka 8,31 tahun masih jauh dari yang ditargetkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin melalui program Karsa Bogor Cerdas, yaitu 8,61 tahun pada tahun 2023.
Gus Udin yang merupakan Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menduga, salah satu penyebab minimnya angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor yaitu banyak lulusan pondok pesantren yang belum berstatus muadalah, sehingga tidak tercatat telah menempuh pendidikan resmi.
Satuan pendidikan muadalah merupakan program pendidikan resmi yang berada di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama RI.