Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren yang antara lain mewajibkan pemerintah setempat untuk memberikan bantuan anggaran bagi lembaga pendidikan dan dakwah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Ahmad Aswandi, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan peraturan daerah tersebut kini menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah di daerahnya.
Baca juga: MUI Bogor dorong pengawasan ponpes dari perilaku menyimpang
"Dengan begitu pemerintah dapat membantu penyelenggaraan pondok pesantren untuk mengembangkan lembaga pendidikan ini," katanya lagi.
Menurutnya, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, memiliki nilai tambah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.