Melalui perda ini, kata dia, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan agar meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor, namun baru ada sekitar 70 yang sudah melakukan pendaftaran ulang izin pendidikannya.
Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait pendaftaran ulang izin pendidikan pondok pesantren.
“Tugasnya tim pengembangan pondok pesantren mengawal pesantren yang belum daftar ulang agar segera,” katanya pula.
Baca juga: Pemkot Bogor selesaikan tiga raperda
Baca juga: Bima Arya minta pesantren di Kota Bogor didata sebelum PTM