Kelima, mendorong dunia usaha dan industri untuk meningkatkan taraf karyawannya secara berjenjang. Keenam, optimalisasi peran lembaga pendidikan, organisasi profesi pendidik dan dunia usaha, serta melakukan gerakan satu guru lima siswa atau satu orang tua asuh untuk lima siswa.
Ketujuh, memaksimalkan peran Ormas dan Majelis Ta’lim untuk mendorong anggotanya melanjutkan Pendidikan melalui Paket A, B dan C. Kedelapan, mewajibkan belajar sembilan tahun untuk pemerintah desa, mulai dari perangkat desa, hingga, RT dan RW.
Baca juga: Lazisku KB PII berbagi di Pesantren Daarul Hijrah Bogor