Kabupaten Bogor (ANTARA) - Guna melindungi 1.365 pesantren Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren.
"Perda ini nantinya untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren, sehingga pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Selasa.
Baca juga: Tingkatkan mutu pendidikan, Pemkab Bogor siapkan Perda Ponpes
Ia mencatat di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pesantren, terdiri dari 829 pondok salafiyah, 528 ponpes modern dan enam pesantren muadalah.
Perda pondok pesantren nantinya menjadi payung hukum bagi setiap Pondok Pesantren agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.
Iwan menyebutkan, Perda yang tak lama lagi akan diterbitkan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.