Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, bersama DPRD menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Ini untuk memperkuat eksistensi ponpes, pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin.
Baca juga: Pemkab Bogor sidak pasar tradisional jelang Ramadhan
Menurutnya, perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi setiap ponpes agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menyebutkan Perda Ponpes yang akan diterbitkan tahun 2022 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.