"Meski terbuka untuk seluruh pelaku UMKM di Kota Bekasi, prioritas kami kepada teman-teman yang sudah menjadi binaan namun masih terkendala untuk mendapatkan NIB," ucapnya.
Sofyan menjelaskan NIB menjadi persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar mendapatkan izin dari pemerintah baik pusat maupun daerah sekaligus otomatis terdaftar pada database Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi.
"Usaha mikro ini rata-rata itu adalah usaha yang berisiko rendah, dia bukan berisiko tinggi, maka syarat yang harus dipenuhi ialah hanya NIB saja," katanya.
Pihaknya menargetkan seluruh pelaku UMKM yang menjadi binaan pemerintah daerah yakni sebanyak 6.398 pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini agar segera memiliki NIB.
Baca juga: Meriahkan HUT ke-25, Diskop Bekasi gelar bazar UMKM
Saat ini baru 65-75 persen pelaku UMKM binaan yang sudah mengantongi NIB. Mereka terdiri atas beragam jenis usaha mulai usaha produk makanan, pakaian, hingga perlengkapan atau aksesoris yang mayoritas dihasilkan melalui pekerjaan tangan atau home made.
Sofyan menyebutkan selain melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan program pemerintah lain untuk dapat mengantongi NIB, seperti pelayanan di Mal Pelayanan Publik BTC Mal Bekasi, serta program pusat perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission.
"Tentunya kami berharap seluruh pelaku UMKM bisa memiliki NIB karena dengan begitu mereka dapat dengan mudah menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Bekasi lebih luas sehingga mereka turut berkontribusi dalam membangun perekonomian daerah," kata dia.
Pemkot Bekasi buka pendaftaran NIB untuk UMKM
Sabtu, 4 Juni 2022 19:54 WIB