Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membuka kegiatan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar mampu berkontribusi membangun perekonomian daerah.
"Pendaftaran NIB untuk pelaku UMKM ini tanpa dipungut biaya apapun namun tetap ditempuh melalui tahapan," kata Kepala Seksi Promosi, Pemasaran Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi Sofyan Hadi di Bekasi, Sabtu.
Baca juga: Pemkot Bekasi promosikan produk unggulan UMKM di Bazar Ramadhan
Dia mengatakan tahapan pertama kegiatan ini dilaksanakan pihaknya dengan menyebar selebaran informasi pembukaan pendaftaran sejak akhir Bulan Mei 2022. Para pelaku usaha yang sudah menerima selebaran tersebut dapat melakukan pendaftaran di kantor dinas setiap hari Kamis.
Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 10.00-12.00 WIB, pendaftar langsung diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan dan pelatihan yang didampingi oleh mentor dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi sebelum mendapatkan NIB.
Prosedur pendaftaran pelatihan dan pembinaan pembuatan NIB ditempuh pelaku usaha dengan menyiapkan sejumlah persyaratan antara lain kartu tanda penduduk dengan domisili Kota Bekasi, melampirkan surat keterangan binaan, serta keterangan produk yang akan didaftarkan.