"Hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha yang minim informasi tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Cipta Kerja dan belum memahami tata cara memperoleh NIB," kata Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wanwan Arief Gunawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan program tersebut bagian dari upaya Pemkab Garut untuk memberikan pelayanan langsung kepada pelaku usaha di berbagai kecamatan di Garut, karena selama ini masih banyak yang belum tahu tentang NIB.
Salah satu fokus utama, kata dia, yakni memberikan informasi tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sesuai Undang-undang Cipta Kerja, serta mempermudah proses penerbitan NIB bagi pelaku usaha.
Ia menyampaikan pihaknya juga menyosialisasikan tentang sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan manfaat yang diperoleh dengan memiliki NIB.
Ia berharap program tersebut dapat membantu masyarakat di pelosok Kabupaten Garut dalam memahami dan mengakses perizinan yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha.
Ia menjelaskan NIB tidak hanya memberikan legalitas usaha, tetapi juga membuka akses terhadap fasilitas pembiayaan perbankan, pelatihan dari pemerintah, dan peluang untuk mengikuti pengadaan barang maupun jasa pemerintah.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.