Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengganti salah satu unsur pimpinan sehari setelah Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada Wakil Ketua Soleman akibat terjerat kasus korupsi.
"Proses ini sudah berjalan sejak awal tahun 2025 setelah mendapatkan surat dari DPP PDIP. Kami melakukan paripurna hari ini untuk pengajuan pengganti wakil ketua sebelumnya ke gubernur," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas usai paripurna, Kamis.
Soleman digantikan Usup Supriatna yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan melalui mekanisme sidang paripurna penetapan dan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan pengambilan sumpah serta janji jabatan.
Sidang paripurna dihadiri Ketua DPRD berikut tiga wakil ketua lain serta disaksikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah juga pejabat di lingkup Pemkab Bekasi.
