Ade Sukron mengatakan paripurna ini mengacu SK Gubernur Jawa Barat nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 171.2/Kep.606-Pemotda/2024 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029.
Sementara penunjukan Usup Supriatna untuk menggantikan Soleman mengacu surat keputusan DPP PDI Perjuangan menindaklanjuti perkara hukum yang menjerat Soleman.
Pada agenda sidang paripurna penetapan unsur pimpinan baru itu, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusup Taupik terlebih dahulu membacakan SK Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perubahan dan pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Sedangkan pengucapan sumpah serta janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang dan rohaniwan dari Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
