Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menghadirkan dua orang saksi ahli pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Soleman (SL) asal Fraksi PDI Perjuangan.
"Hari ini (20/2), pemeriksaan ahli, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan dua orang ahli," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis.
Dia mengatakan saksi ahli pertama atas nama Prof. Suparji selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan saksi ahli kedua yakni Kepala Seksi Jaminan Produk pada Perum Peruri, Joko Susilo.
Dalam fakta persidangan, Prof. Suparji secara eksplisit menjelaskan bahwa seorang pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh menerima pemberian hadiah (gratifikasi) dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan.
Sementara Joko Susilo memastikan bahwa dalam salah satu dokumen yang dibuat oleh terdakwa pemberi suap bernama Resvi atas perintah Soleman tercantum di Bulan September 2021, padahal materai yang digunakan baru beredar pada Bulan Juni 2022.
Oka menyatakan sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa. "Saksi meringankan dari terdakwa, agendanya hari Kamis pekan depan," ucapnya.
Tim jaksa penuntut umum pada kasus ini merasa sudah cukup mendengarkan keterangan para saksi pada sidang perkara tindak pidana korupsi dimaksud. Sebanyak 21 orang saksi telah dihadirkan dari 30 lebih saksi yang diundang.