Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo dengan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, menghadirkan ahli hukum keuangan negara Siswo Sujanto sebagai saksi, guna menguji kerugian atas kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa, Siswo menerangkan bahwa keuangan negara terdiri dari anggaran yang berbentuk uang dan aset.
Negara, kata Siswo, memiliki aset potensial seperti gunung, laut, hutan dan lainnya. Selain itu, ada aset operasional yang bisa didapatkan melalui aktivitas jual beli, hibah atau hadiah, tukar guling, hingga barang sitaan.
Negara termasuk pemerintah daerah, kata Siswo, berhak menyewakan asetnya dan menarik uang sewa dari aset tersebut sebagai pendapatan.
"Dan aset yang disewakan itu, pasti memiliki dasarnya, negara pasti memiliki dasar untuk melakukan aktivitas tersebut, seperti yang saya sebutkan tadi," kata Siswo.
Baca juga: Pemkot layangkan surat peringatan untuk tertibkan area Bandung Zoo: aset itu milik kami
Baca juga: Wali Kota Bandung Farhan digugat terdakwa korupsi Bandung Zoo
Baca juga: Ternyata! Kemenhut turut digugat terdakwa korupsi Bandung Zoo selain Wali Kota Farhan
Dalam sidang tersebut, pengacara dari terdakwa mempertanyakan ketika lahan Kebun Binatang Bandung yang disebut mereka tidak terbukti memiliki negara, apakah masih bisa ditarik uang sewa, menurut Siswo, negara melakukan aktivitas penyewaan pasti ada dasarnya.
"Tidak mungkin ada yang kontrak ketika tanahnya tidak jelas. Negara enggak seperti itu. Terus kalau tadi setelah kontrak bertahun-tahun dan di tengah jalan tidak memperpanjang karena dinilai tidak terbukti tanahnya, kan aneh juga kalau itu bermasalah sekarang kenapa sebelumnya tidak. Kita kalau mau sewa kan prinsip keuangan sederhananya pasti mengecek sana sini," ucap dia.
"Memang banyak aset negara yang tidak tercatat atau bersertifikat tapi ada dasarnya seperti empat tadi. Jikapun dimasalahkan status lahannya apakah milik negara atau bukan, tinggal dibuktikan saja di pengadilan," ujar Siswo.
Siswo juga menyatakan utang ke negara tidak bisa kedaluarsa karena negara adalah penyedia layanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain Siswo, saksi lainnya yang dihadirkan jaksa adalah ahli perpajakan Robiyana mengungkapkan piutang pajak Bandung Zoo pada negara dalam hal ini pemerintah daerah haruslah ditunaikan oleh para penanggung jawab Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026