Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjadwalkan pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) R Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi pada Kamis (25/9).
“Kami lanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa atas nama Bisma dan Sri pada Kamis pagi dikarenakan sidang hari ini sudah terlalu siang,” kata Ketua Majelis Hakim usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa.
Baca juga: Terdakwa korupsi Bandung Zoo kembali gugat Wali Kota Bandung
Baca juga: Babak baru korupsi Bandung Zoo: perkara eks Sekda Yossi Irianto dilimpahkan
Dalam sidang tersebut, dua saksi ahli dihadirkan oleh pihak terdakwa, yakni ahli hukum perdata dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Walter Wanggur, dan ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati.
Walter dalam keterangannya menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum atas kewajiban yang timbul dari perjanjian tidak otomatis hilang meski terjadi pergantian kepengurusan.
Menurut dia, pengurus lama tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban yang timbul saat masa jabatannya, sementara pengurus baru hanya bertanggung jawab atas kewajiban yang lahir sejak ia menjabat.
“Kalau misalnya ada pergantian pengurus, pengurus yang lama tidak serta-merta dapat melepaskan tanggung jawabnya. Bagaimanapun, pengurus yang lama ini tetap bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi pada masa kepengurusannya,” kata dia.
Jaksa penuntut umum dalam sidang itu menyatakan tidak mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada ahli dan menegaskan bahwa pandangan jaksa akan disampaikan dalam tuntutan.
Kasus dugaan korupsi Bandung Zoo ini turut diwarnai permasalahan internal manajemen. Pada 2017, manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) terbentuk atas permintaan pendiri YMT Romli Bratakoesoema (alm).
Namun, muncul dugaan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya sewa dan pajak atas pengelolaan kebun binatang di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung seluas 139.943 meter persegi.
Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penyitaan terhadap aset kategori khusus tersebut. Berdasarkan keputusan Kejati Jabar pada Maret 2025, pengelolaan aset sitaan khusus itu diserahkan kepada kepengurusan YMT yang terbentuk pada 2017.
Saksi John Sumampau dalam persidangan sebelumnya pada 7 Agustus 2025 menyampaikan, manajemen baru sempat menyetor lebih dari Rp1 miliar ke Pemerintah Kota Bandung sebagai pembayaran pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama tiga bulan efektif (Maret-Juni 2025), yakni 10 persen dari penghasilan kebun binatang.
Namun, sejak pertengahan Juli 2025, manajemen baru tidak lagi dapat mengakses maupun mengelola Bandung Zoo karena kebun binatang itu kembali dikuasai oleh manajemen lama.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026