Bandung (ANTARA) - Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi berupa hukuman penjara tujuh tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, yang dipimpin ketua majelis hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, kedua terdakwa terbukti dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Rachmawaty dalam pembacaan putusannya.
Baca juga: Korupsi Bandung Zoo! 2 pengelola divonis 7 tahun, uang negara lenyap Rp25 miliar
Baca juga: Korupsi Bandung Zoo: penjara 7 tahun untuk Bisma & Sri, vonis tegaskan kesalahan mereka
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana kedua terdakwa, Bisma dan Sri, dituntut 15 tahun penjara.
Dari hukuman tambahan yang diputuskan majelis hakim bahwa keduanya harus membayar denda yang dikenakan, yakni sebesar Rp400 juta subsider dua bulan, berbeda dengan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta pada keduanya, yang diganti penahanan 6 bulan jika tidak bisa membayar.
Selain itu, hakim juga memvonis Sri harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,9 miliar, dan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Dan apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka uang pengganti kerugian negara diganti oleh penahanan selama dua tahun.
Putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum di mana Sri dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,1 miliar, dan Bisma dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar, yang diganti dengan penyitaan harta benda terdakwa kalau tidak mampu membayar dalam sebulan.
Kemudian apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka biaya pengganti diganti penahanan selama 7 tahun 6 bulan.
