Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan menghormati dan menghargai segala bentuk proses hukum yang menyeret salah satu pimpinan lembaga legislatif tersebut dalam kasus dugaan korupsi.
"Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi secara kelembagaan juga memegang prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah hingga proses perkara pidana yang menyeret Wakil Ketua DPRD berinisial SL itu tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ade mengatakan pernyataan sikap ini merespons penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terhadap SL pada Selasa (29/10) petang berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi.
"Mewakili segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa saudara kami. Semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini," katanya.
Ade Sukron juga turut memastikan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat kolektif kolegial akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya saat ini sedang berproses untuk mengesahkan dan menetapkan peraturan berkaitan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.
"Tugas dan kewenangan unsur pimpinan DPRD terus berjalan demi terselenggara peran dan fungsi sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi," tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (29/10), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD setempat berinisial SL.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi secara kelembagaan juga memegang prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah hingga proses perkara pidana yang menyeret Wakil Ketua DPRD berinisial SL itu tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ade mengatakan pernyataan sikap ini merespons penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terhadap SL pada Selasa (29/10) petang berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi.
"Mewakili segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa saudara kami. Semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini," katanya.
Ade Sukron juga turut memastikan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat kolektif kolegial akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya saat ini sedang berproses untuk mengesahkan dan menetapkan peraturan berkaitan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.
"Tugas dan kewenangan unsur pimpinan DPRD terus berjalan demi terselenggara peran dan fungsi sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi," tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (29/10), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD setempat berinisial SL.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pimpinan jadi tersangka, DPRD Kabupaten Bekasi hormati proses hukum