Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima masukan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat.
"Masukan dan informasi yang diberikan baik dari puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat salah satunya mengenai status kepegawaian di dinas dan di rumah sakit," kata Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat Eryani Sulam di Bandung, Jumat.
Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mulai mencari rekomendasi atas penyusunan raperda tersebut, salah satunya dengan mengunjungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kunjungan Pansus VII ke Kabupaten Bandung Barat ini merupakan kunjungan dimulainya kinerja Pansus VII mengenai pengelolaan tenaga kesehatan di Jawa Barat," kata dia.
"Banyak informasi yang kami dapat seperti salah satunya adalah mengenai status kepegawaian, misalnya di dinas itu kebanyakan ASN, namun di rumah sakit apalagi yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan adalah non ASN," lanjut Eryani.
Eryani mengatakan perencanaan terkait dengan kebutuhan untuk masing-masing kabupaten/kota akan disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa barat setelah mengetahui kebutuhannya.
"Pertama, kita membutuhkan perencanaan terkait dengan kebutuhan dari masing-masing kabupaten/kota. Sehingga bisa disinergikan dengan provinsi jawa barat mengenai kebutuhan yang diperlukan," ujarnya.
Untuk ke depannya, menurut Eryani, raperda ini juga akan disinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya Tenaga Kesehatan.
Lebih lanjut ia mengatakan Pansus VII juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mensinkronkan raperda yang akan dibuat dengan peraturan yang telah ada.
"Diharapkan perda pengelolaan tenaga kesehatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khususnya tenaga kesehatan di Provinsi Jawa Barat," kata Eryani.