Untuk ke depannya, menurut Eryani, raperda ini juga akan disinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya Tenaga Kesehatan.
Lebih lanjut ia mengatakan Pansus VII juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mensinkronkan raperda yang akan dibuat dengan peraturan yang telah ada.
"Diharapkan perda pengelolaan tenaga kesehatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khususnya tenaga kesehatan di Provinsi Jawa Barat," kata Eryani.