Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
Baca juga: Kejagung pertimbangkan jerat pasal hukuman mati tersangka ekspor CPO
Dalam rapat tersebut presiden memutuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.