Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat hukum untuk melanjutkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelewengan aturan distribusi serta produksi minyak goreng yang berlaku.
Hal itu disampaikan Presiden pada Kamis, sembari mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan kembali dibuka per Senin (23/5).
"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," ujar Jokowi menambahkan.
Baca juga: Presiden Jokowi umumkan ekspor minyak goreng dibuka kembali 23 Mei
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021 hingga. Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Empat tersangka ditetapkan pada 19 April 2022 yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.