Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan pribadi tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) untuk menarik sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Banjar, Jawa Barat.
KPK memeriksa lima saksi untuk tersangka Herman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan arahan pribadi dari tersangka HS untuk menarik sejumlah uang dari para ASN Pemkot Banjar melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mereka yang diperiksa, yakni lima pegawai negeri sipil (PNS) Kota Banjar masing-masing Sudiaman, R Hadi Supriatna, Ade Hartojo, Mustolih, dan Hary Permana.
Selain Herman, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.
KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.