"Kami di KASN mengawasi berdasarkan aturan. Kami tidak sedang dalam mempersulit siapa pun," kata Agus dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menyatakan KASN ingin melindungi dua pihak yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) akan tidak membuat keputusan yang keliru serta membuat kegaduhan.
"Kami juga melindungi ASN, jangan sampai mereka dizalimi, karena mereka punya hak untuk bekerja tenang," ungkapnya.
Dia menjelaskan jika pun dikesankan banyak kepala darah yang tidak tahu birokrasi, memang benar. Karena setelah pelantikan, menunggu waktu enam bulan untuk pergantian.
"Tapi, di situ juga ada pengecualian. Kalau ada izin dari Mendagri maka boleh melakukan mutasi, rotasi atau seleksi terbuka," ujarnya.
Dia menegaskan KASN tidak menentukan orang, siapa jadi apa. Tetapi lembaganya hanya memastikan proses, ketika melakukan mutasi dilakukan sesuai rencana.
Pewarta: FauziEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.