Bandung (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap bahwa sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara nasional.
"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Baca juga: Pemprov Jabar: Pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 rendah
Dari 400 tersebut, lanjut Maria, sebanyak 143 ASN yang terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN, dengan sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.
"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujarnya.
Dikatakan Maria, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.
Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.