Bandung (ANTARA) -
Plh Asda III Setda Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan hal ini didapatkannya berdasarkan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar atas hasil rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Denpasar, Bali dua pekan lalu.
Baca juga: Sekda Jawa Barat dalami dugaan pelanggaran netralitas ASN Bekasi
"Rapat di Bali sudah diumumkan Jawa Barat punya pelanggaran netralitas kecil sekali, kita punya 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, tapi pelanggarannya sangat minim," katanya usai Evaluasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, di Gedung Sate, Bandung, Rabu.
Hening menuturkan angka pelanggaran administratif adalah yang terbesar dengan jumlah sekitar 20 kasus, kemudian tercatat ada pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait postingan di sosial media ASN yang menunjukkan ketidaknetralan.
"Seolah-olah mendukung dan tidak netral. Tapi yang namanya netralitas itu harus bersih dan lepas dari semua, enggak ada keterlibatan memihak salah satu, baik untuk Pilegnya atau Pilpres-nya," ujarnya.
Untuk pelanggaran administratif oleh ASN di Jabar, kata dia, adalah adanya beberapa ASN di lingkup pendidikan yang maju sebagai calon legislatif, tapi tidak mengundurkan diri.
"Jadi ketika ketahuan diproses lah untuk diajukan pemberhentian. Kebanyakan mereka dari lingkup dunia pendidikan, dan ada yang jelang pensiun. Kalau yang bersangkutan mengajukan pensiun, aman. Tapi rata-rata entah mereka lupa atau sengaja, tapi yang terjadi ujung fatalnya itu pelanggaran berat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hening memastikan bahwa arahan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024, relatif dipatuhi oleh mayoritas ASN Jawa Barat.